Sistem Digital Kelurahan

PRIMA SUKARAJA

Registrasi Warga Non Permanen & Pengajuan SKTS

Lebih cepat, lebih mudah, dan terverifikasi langsung oleh RW & Kelurahan

Kenapa Pakai Sistem Ini?
Proses Cepat

Pengajuan bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa datang langsung

🔐
Data Aman

Data diverifikasi berjenjang oleh RW dan Kelurahan

📄
Terintegrasi

Siap digunakan untuk proses administrasi dan pengajuan SKTS

Tentang Sistem

Prima Sukaraja

Prima Sukaraja adalah sistem digital yang dirancang untuk mempermudah pendataan warga non permanen serta pengajuan SKTS secara terstruktur.

Sistem ini memastikan setiap data yang masuk diverifikasi oleh RW dan Kelurahan sehingga lebih akurat, transparan, dan terpercaya.

Proses cepat & digital
Verifikasi berjenjang
Data tersimpan rapi
Kenapa SKTS Penting?
Bukti Domisili

Menunjukkan keberadaan sementara di wilayah tertentu

Pendataan Penduduk

Membantu pemerintah dalam pendataan warga pendatang

Kebutuhan Administrasi

Diperlukan untuk berbagai keperluan layanan publik

Tujuan Sistem

Pendataan Akurat

Mencatat keberadaan warga non permanen secara digital

Efisiensi Layanan

Mempercepat proses pengajuan tanpa harus datang langsung

Validasi Berjenjang

Verifikasi oleh RW dan Kelurahan untuk memastikan keabsahan data

Alur Pengajuan SKTS

Scan QR

Isi Data

Verifikasi RW

Kelurahan

Kirim / Cetak

Pertanyaan Umum (FAQ)

SKTS (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara) adalah dokumen administrasi kependudukan bagi warga non permanen yang tinggal sementara di suatu wilayah.
Penduduk pendatang yang tinggal sementara dan tidak melakukan perpindahan alamat KTP wajib mengajukan SKTS sebagai bentuk pendataan.
Pemohon melakukan scan QR → mengisi data → diverifikasi oleh RW → diverifikasi oleh Kelurahan → dokumen disiapkan untuk proses selanjutnya.
Tidak. Kelurahan hanya melakukan verifikasi dan menyiapkan dokumen berdasarkan format dari Disdukcapil.

SKTS secara resmi tetap diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen hasil verifikasi dapat dikirim melalui WhatsApp atau dicetak dan diantarkan ke alamat pemohon.
Pemohon membawa dokumen tersebut ke Disdukcapil untuk proses penerbitan SKTS secara resmi.
Tidak, layanan ini tidak dipungut biaya (gratis).